Bagi sebagian besar pemilik usaha, yang dialami dalam mengurus pendirian badan usaha masih terlalu rumit & berbelit-belit !
Maka dari itu tak heran banyak usaha maupun UMKM kecil yang tidak menyelesaikan legalitasnya karena terkendala hal tersebut.
Lantas apakah Anda dan usaha anda akan terus-terusan berjalan tanpa Adanya badan usaha yang Resmi?