SKA (Sertifikat Keahlian) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli untuk KONTRAKTOR maupun KONSULTAN.
SKT (Sertifikat Keterampilan) dipersyaratkan sebagai kemampuan keterampilan seseorang atau tenaga ahli khusus KONTRAKTOR.
Tender/lelang di kalangan Pemerintah maupun swasta telah mensyaratkan seluruh Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang ter-Akreditasi LPJK