Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menawarkan berbagai layanan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
Links to bwi.go.id (6)
unusia.ac.idUNUSIA | Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
legalitasnazhir.comLegalitasNazhir.com – Solusi Mendapatkan Legalitas Nazhir Wakaf Uang
philippevitel.comPhilip Pevitel - <!--Can't find substitution for tag [blog.metaDescription.escaped]-->
isef.co.idISEF - Indonesia Sharia Economic Festival